Seorang Wanita di Padangsidimpuan Ditangkap Polisi Lantaran Terlibat Narkoba

Padangsidimpuan,
//http://Portalsumuttabagsel.com||- Team Opsnal Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang wanita dewasa yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis, (7/3/2024), sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Solo, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

informasi yang sampai ke Wartawan dari Polres Padangsidimpuan menyebutkan, identitas tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang perempuan berinisial MS (35). Tersangka beralamat di Jalan Alboin Hutabarat, Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

“Dari tersangka ditemukan barang bukti berupa 10 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 1,56 gram serta 1 unit HP merk OPPO warna Gold.” ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada Wartawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga.

Pelaporan atas kejadian ini dilakukan oleh IPDA Dilwan Iskandar Hasibuan. Sementara itu, ada dua orang saksi yang turut serta dalam penangkapan ini, yaitu AIPTU T. P Hutagaol dan BRIPTU Libert A. Aritonang.

Kronologi penangkapan ini dimulai ketika Team Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di Jalan Solo, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang wanita dewasa berinisial MS. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan, dan ditemukan tas sandang warna hitam yang berisikan 2 kotak permen yang mengandung 10 plastik klip berisi narkotika golongan 1 jenis sabu.

Dalam interogasi, tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari seorang dengan nama samaran O, yang merupakan warga Kabupaten Palas. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini akan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian, dengan langkah-langkah seperti pengembangan jaringan, gelar awal perkara, sidik perkara, dan pengiriman JPU (Jaksa Penuntut Umum).” tutup Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *