Padangsidimpuan,
//Portalsumuttabagsel.com||- Team Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa yang diduga terlibat dalam kasus narkotika. Kejadian ini dilaporkan oleh Aipda Endis Sidabutar, SH, seorang anggota kepolisian yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
informasi yang didapat Wartawan menyebutkan, kejadian ini terjadi pada Sabtu, (2/3/2024), sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan dilakukan di Jalan BM. Muda, Gg. Pisang, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.
Identitas tersangka pertama adalah berinisial AMH, yang juga dikenal dengan nama Erek, berusia 39 tahun, berprofesi sebagai sopir warga Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Sedangkan tersangka kedua berinisial HPH (27) warga Desa Baruas, Kecamatan Psp Batunadua, Kota Padangsidimpuan.
Pelapor dalam kasus ini adalah Aipda Endis Sidabutar, selain itu, ada tiga orang saksi yang terlibat dalam penangkapan ini, yaitu Aiptu Tagor Panusunan Hutagaol, Briptu Libert Arnol Aritonang, dan Briptu Muhlis Syahputra Lubis.
Diterangkan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga kepada Wartawan, dalam penangkapan ini, ditemukan beberapa barang bukti yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain adalah 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,94 gram, 1 bungkus rokok Sampoerna, 1 unit handphone merk Realme warna hitam, 1 unit handphone merk Realme warna biru, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra X warna hitam tanpa TNKB.
Kronologi penangkapan ini dimulai pada Sabtu, 02 Maret 2024, sekitar pukul 00.15 WIB. Team Opsnal Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jalan BM Muda, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, terdapat seseorang yang membawa narkotika golongan 1 jenis shabu.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria bernama Erek yang sedang berada di atas sepeda motor bersama dengan HPH. Saat akan dilakukan penangkapan, petugas melihat AMH membuang sesuatu menggunakan tangan kanannya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 kotak rokok Sampoerna yang berisi 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis shabu yang dibuang oleh tersangka.
Selanjutnya, petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka dan mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang warga dengan nama panggilan S (alias). Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap S yang berada di Kelurahan Silandit, namun S sudah melarikan diri.
“Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya, proses hukum akan dilakukan, termasuk pengembangan jaringan, gelar awal perkara, sidik perkara, dan pengiriman ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).”tutup Kapolres Padangsidimpuan.