Aksi Kejahatan Curanmor R2 Digagalkan! Tersangka AS Ditangkap di Padangsidimpuan

Padangsidimpuan, //Portalsumuttabagsel.com||- Polres Padangsidimpuan berhasil menangkap tersangka pelaku tindak pidana curanmor R2 yang telah meresahkan masyarakat.

Dari keterangan pihak kepolisian Resort Padangsidimpuan, Tersangka yang ditangkap merupakan seorang pria yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor, sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana.

Berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/20/II/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara, penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 5 Januari 2024, sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban dalam kasus ini adalah Hartati Simamora, seorang wiraswasta berusia 45 tahun yang beralamat di Jl. Sm raja gg. Kenanga, kelurahan Aek parombunan, kecamatan Sibolga Selatan, kota Sibolga.

Tersangka yang berhasil ditangkap pria berinisial AS seorang wiraswasta berusia 21 tahun, warga kelurahan Wek. VI, PSP Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Penangkapan dilakukan di Jl. Alboin Hutabarat, kelurahan Wek VI, PSP Selatan, Kota Padangsidimpuan, setelah tim Opsnal Walet SatReskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di tempat persinggahan tersebut.

Dalam proses interogasi, tersangka mengaku melakukan tindak pidana curanmor R2 bersama seorang temannya bernama Juan. Tim Walet SatReskrim kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan Hengky Sihaloho serta satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy di Desa Bandar Tinggi, Sigambal, Kabupaten Labuhan Batu.

” Barang bukti yang berhasil disita adalah satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor rangka MH1JM312XKK578439.” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan kepada Wartawan melalui Kasi Humas Iptu K.Sinaga.

lanjutnya, dalam hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa temannya Juan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh tim Opsnal Walet SatReskrim.

Adapun kronologis kejadian ini terjadi pada hari Sabtu, 16 Desember 2023, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, korban Abdi Simamora melihat sepeda motornya, Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi BB 4389 MY, nomor mesin JM31E2574666, dan nomor rangka MH1JM312XKK578439, yang sebelumnya diparkirkan di depan rumah, telah hilang. Korban kemudian membuat pengaduan ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Padangsidimpuan akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, termasuk penahanan tersangka.”Pungkas Kasi Humas Iptu.K.Sinaga. (Bin)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *