Hukum  

Polres Tapanuli Selatan Ungkap Keberhasilan dalam Sidang Praperadilan

Padangsidimpuan,
//Portalsumuttabagsel.com||- 23 Januari 2023 Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan telah menyelesaikan sidang praperadilan yang mempertimbangkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Polres Tapanuli Selatan. Keputusan yang diambil oleh Hakim Tunggal PN Padangsidimpuan, Riky Rahman Sigalingging, menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tapanuli Selatan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Tersangka dalam kasus ini, yang diidentifikasi dengan inisial B.R., bersama dengan rekan-rekannya, merupakan pihak yang juga mengajukan praperadilan. Setelah melalui proses penyidikan, kasus mereka telah dilimpahkan ke kejaksaan. Kejaksaan kemudian meneruskan kasus ini ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan bukti-bukti yang diperoleh selama persidangan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, membenarkan bahwa Polres Tapanuli Selatan berhasil dalam sidang praperadilan terkait kasus penganiayaan ini. Dengan penyerahan perkara ke pengadilan, status tersangka B.R. dan rekan-rekannya berubah menjadi terdakwa, dan penahanan mereka kini berada di bawah wewenang hakim.

Keputusan ini menunjukkan keberhasilan Polres Tapanuli Selatan dalam menjalankan proses hukum dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan status menjadi terdakwa menandai tahap selanjutnya dalam proses peradilan bagi B.R. dan rekan-rekannya. (Bin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *