Tapanuli Selatan, //portalsumuttabagsel.com||- Sebuah aksi unik terjadi di Tapanuli Selatan ketika seorang pengedar sabu berhasil terjaring dalam operasi penangkapan setelah melaksanakan ritual ‘nyedot’. Kejadian ini terjadi pada Senin malam, 22 Januari 2024.
Polres Tapanuli Selatan berhasil menangkap tersangka utama bernama HD (42 tahun) di rumahnya yang terletak di Kelurahan Pintu Padang II, Kecamatan Batang Angkola. Namun, rekan tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut, yaitu SB dan J, berhasil melarikan diri.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang cukup unik. Dua paket sabu-sabu seberat 0,10 gram ditemukan bersama dengan alat hisap sabu yang terbuat dari gelas air mineral. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong, sebuah kaca pirek, dan sebuah sendok yang terbuat dari sedotan kecil. Tidak hanya itu, polisi juga menyita satu unit handphone warna hitam yang diduga digunakan oleh tersangka dalam transaksi narkoba.
HD, tersangka utama dalam kasus ini, mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari rekan tersangkanya, SB. Ritual ‘nyedot’ yang dilakukan sebelum penangkapan merupakan praktik unik yang mereka lakukan sebelum menjual barang haram tersebut.
Operasi ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. HD dan barang bukti saat ini ditahan di Mako Polres Tapanuli Selatan untuk proses lebih lanjut.
Kejadian ini menunjukkan aksi unik yang dilakukan oleh pengedar sabu di Tapanuli Selatan, yang akhirnya berakhir dengan penangkapan oleh pihak berwajib.(Bin)