Terkait Pemberhentian Anggota DPRD Padangsidimpuan, Ketua DPC Partai Hanura Sebut Telah Melalui Mekanisme

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Ketua DPC Partai Hanura Kota Padangsidimpuan, Marataman Siregar angkat bicara terkait persoalan pemberhentian Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Sopian Harahap dari Partai Hanura. Dirinya menyebut, pemberhentian tersebut setelah melalui mekanisme partai.

“Itu keputusan DPP Partai Hanura. Dan seluruhnya sudah melalui mekanisme partai,” ucap Marataman Siregar saat ditemui di Kantor DPC Partai Hanura Kota Padangsidimpuan, Selasa (23/1/2024) sore.

Dibeberkannya, dirinya tidak memiliki persoalan secara pribadi dengan Sopian Harahap. Dimana, pada April 2023 silam dirinya sempat berkomunikasi dengan Sopian melalui jaringan telepon untuk membahas membesarkan partai politik yang mereka usung.

“Pada bulan April 2023, saya hubungi dia melalui telepon untuk membahas membesarkan partai. Pasalnya situasi saat itu terkait pendaftaran bakal calon legislatif yang ikut berkontestasi pada Pileg 2024 ini,” beber Marataman.

Kala itu, Sopian yang menerima melalui panggilan telepon tersebut mengaku dirinya sedang berada di luar kota. Kendati demikian, Sopian berjanji akan menemui Marataman setelah pulang.

“Tapi kenyataannya, dirinya tidak kunjung datang hingga pendaftaran calon legislatif ke KPU berakhir. Dan DPC Hanura menyerahkan salinan para calon ke DPD Partai Hanura Provinsi Sumatera Utara,” beber pria yang akrab disapa MT tersebut.

Tidak tertera nya nama Sopian dalam daftar bakal calon legislatif Partai Hanura, DPD Partai Hanura memanggil Sopian serta pengurus DPC Partai Hanura Kota Padangsidimpuan. Dimana, pemanggilan tersebut guna melakukan klarifikasi.

“Ada 2 kali DPD memanggil untuk memediasi. Dan dirinya mengakui kalau dia tidak menjadi calon legislatif lantaran sakit,” terangnya.

Alhasil, persoalan ini pun sampai ke DPP Partai Hanura hingga akhirnya Sopian pun di sidang oleh mahkamah partai. “Dirinya datang dalam persoalan itu. Makanya keluarlah hasilnya,” ucap Marataman.

Mengenai Sopian melayangkan gugatan terkait persoalan tersebut ke Pengadilan Negeri Medan, Marataman mengatakan hal tersebut sah-sah saja. Pasalnya, itu merupakan hak dari Sopian.

“Itu haknya. Sah-sah saja kalau mengenai hal itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, Sopian Harahap menggugat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), setelah ia diberhentikan partai dan diganti dari keanggotaan legislatif daerah. Sidang di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pun telah dilaksanakan, Kamis (18/1/2024) kemarin.

Tanggal 4 Oktober 2023, Sopian Harahap diberhentikan sesuai surat DPP Partai Hanura bernomor 094/B.2/DPP-Hanura/X/2023. Sementara ia belum menerima putusan Mahkamah Partai, di mana sebelumnya ia lakukan permohonan klarifikasi.

Sopian menilai pemberhentiannya dari keanggotaan partai, dan upaya pergantian antar waktu (PAW) terhadapnya, cacat dan inkonstitusional. Serta penuh dengan dergama atau kebohongan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *