Oknum Pejabat Desa Penganiayaan 2 Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Tapsel

Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Oknum Pejabat Desa inisial SS Penganiayaan Terhadap 2 Anak di bawah umur yang terjadi di kecamatan Simangambat Kabupaten Padang lawas utara telah di Amankan Polres Tapsel.

Ketika di konfirmasi wartawan, Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Imam Zamroni Mengatakan pelaku penganiayaan terhadap 2 bocah di kabupaten Padang Lawas Utara Telah Di Amankan Petugas.

“Betul, untuk pelaku telah diamankan pada hari Kamis tgl 14 Sept 2023 sekitar pukul 21.30 wib di lokasi dekat SPBU Batunadua Kota Padangsidimpuan,” kata Kapolres Tapsel sabtu, (16/9/2023).

Selanjutnya Kapolres Tapsel Menyebutkan bahwa pelaku pengniayaaan Telah diperiksa dan ditahan.

“Dan saat ini ybs setelah pemeriksaan sebagai TSK penyidik lakukan upaya paksa yakni Penahanan di Ruang Tahanan Polres Tapsel” Ucap kapolres tapsel ketika di konfirmasi melalui pesan whatsapp.

Sebelunya Di Beritakan
Pejabat Desa Aniaya 2 Anak Dibawah Umur

Padang Lawas Utara,
Seorang oknum pejabat desa di Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara diduga terlibat aksi penganiayaan terhadap 2 anak dibawah umur. Aksi tak terpuji tersebut membuat para korban mengalami trauma yang mendalam hingga takut pergi sekolah.

Hal ini terkuak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/306/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT. Dimana, diduga aksi penganiayaan yang dilakukan bendahara desa yang berinisial SS ini terjadi pada 4 Agustus 2023 lalu.

Kala itu kedua korban yang masing-masing berinisial A (14) dan D (14) tengah bermain di tempat penimbangan kelapa sawit milik SS yang berada di Desa Simangambat Julu. Disaat itulah, kedua korban dikejar oleh aalah seorang pekerja SS dan dituduh mencuri brondolan sawit.

Setelah para korban tertangkap, pekerja SS menghubungi SS dan mengadukan kedua korban telah mencuri berondolan sawit. Tak lama berselang, SS datang dan langsung memukul kedua korban dengan menggunakan sandal, kayu batang sapu dan tojok sawit ketubuh para korban.

Akibat aksi penganiayaan tersebut, tubuh kedua korban mengalami luka memar dan bengkak dibagian punggung sebelah kiri dan tangan sebelah kanan mengalami luka gores.

“Namun sayang, hingga saat ini petugas belum menangkap terlapor,” ucap penasehat hukum korban Parman Hasibuan kepada wartawan, Sabtu (9/9/2023).

Parman menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur anak mendapatkan hak, perlindungan, dan keadilan atas apa yang menimpa mereka.

Dimana, UU Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. “Yang jadi permasalah saat ini, para korban yang masih duduk dibangku SMP mengalami trauma hingga membuat mereka ketakutkan pergi sekolah akibat terlapor masih berkeliaran. Dan kami meminta supaya polisi menindak laniuti laporan tersebut dan menangkap terlapor,” harapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Rudy Saputra mengatakan kasus tersebut tengah ditangani pihaknya. Bahkan, kasus ini telah masuk sudah tahap penyidikan.

“Kasus sdh (sudah) tahap penyidikan pak,” ungkapnya melalui pesan whatsapp.(Erik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *