Padangsidimpuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Pengaduan praktek Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padangsidimpuan oleh guru P3K kepada Ombudsman beberapa waktu yang lalu dan kemudian yang saat ini marak pemberitaannya di berbagai media, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar mengajak media untuk berkolaborasi untuk mengungkap segala praktik pungli di Kota Padangsidimpuan.
Pernyataan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut disampaikannya kepada awak media di pendopo kantor Walikota Padangsidimpuan, Kamis (15/6/2023) usai pertemuan dengan Walikota Padangsidimpuan terkait pelayanan publik.
“Saya prihatin dan merasa miris dengan keadaan di Kota Padangsidimpuan terutama praktik percaloan dan pungli kepada para guru honorer. Mestinya kita harus menghargai guru itu Peran dan pengabdiannya sangat besar untuk mencerdaskan anak anak kita khususnya warga Padangsidimpuan ini,” ucap Abyadi Siregar.
Menurutnya, tindakan oleh oknum pelaku pungli terhadap para honorer ini sudah tidak berprikemanusiaan sehingga Ombudsman RI Sumut mengajak media dan masyarakat supaya mengungkap kasus praktek pungli yang ada di Kota Padangsidimpuan ini khususnya kasus guru P3K sebagai kasus yang sudah menjadi perbincangan masyarakat. Adanya perhatian dan keikut sertaan masyarakat menyikapi hal hal tersebut adalah bahagian dari upaya pencegahan kedepan.
Selain itu Kepala Ombudsman Sumut ini juga memberi apresiasi kepada awak media yang perduli dan terus menyoroti masalah guru honorer yang sudah lulus seleksi P3K dan sudah menerima SK tetapi masih terus di rongrong dengan berbagai dalih atau alasan.
“Selaku Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut meminta peran media supaya terus mengawal dan memantau perkembangan masalah percaloan dan pungli terhadap guru P3K ini. Begitu juga Aparat Penegak Hukum (APH) harus sensitif terhadap persoalan yang sudah berkembang di masyarakat”. ungkapnya.
Abyadi Siregar juga menceritakan bahwa ia juga menerima laporan dari seorang guru berstatus honorer bahwa kepala sekolahnya memotong gajinya atau tidak sesuai dengan yang di tanda tangani.
“Salah satu guru yang masih berstatus honorer datang kepada kita membicarakan masalah pemotongan gaji yang dilakukan oleh oknum Kepala sekolah (Kepsek) yang artinya honorer mendapatkan gaji sebesar Rp 1.000.000 per bulan tetapi pembayaran gaji guru honorer ini per tiga bulan sekali. Namun jumlah yang diterima tidak sesuai dengan yang tertera,” papar Abyadi.
Banyaknya laporan yang diterima Ombudsman terkait pungli di Disdik Padangsidimpuan, ia berharap ini jadi perhatian pemerintah kota Padangsidimpuan dan APH di daerah ini. (Anas)