Daerah  

PDPM Tapsel Tolak Pembekuan Sepihak, PWPM Sumut Diduga Tidak Paham Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga

Tapanuli Selatan,
//portalsumuttabagsel.com||-Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Tapanuli Selatan tolak pembekuan sepihak yang dilakukan Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Sumatera Utara.

Pasalnya, keputusan yang ambil PWPM Sumatera Utara tersebut dinilai cacat dan menciderai Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga Pemuda Muhammadiyah dan saat ini seluruh Pengurus PDPM Tapanuli Selatan dibawah kepemimpinan Herman Pelangi telah dinonaktifkan/dibekukan dengan keluarnya Surat Keputusan Plt. PWPM Sumatera Utara Nomor: 1.5/374/1444.

Kepada wartawan, Rizky yang merupakan pengurus PDPM Tapsel menjelaskan, kejadian bermula sejak adanya laporan kepada PWPM Sumatera Utara tentang Surat Mosi tidak percaya kepada Ketua PDPM Tapsel saudara Herman Pelangi oleh PCPM se-Tapanuli Selatan, dimana terdapat 5 dari 8 PCPM se-Tapanuli Selatan yang melakukan penandatanganan pada surat tersebut.

Kemudian, diketahui dari 5 PCPM tersebut, ada 2 PCPM yang membantah memberikan tanda tangan dan stempelnya sehingga menjadi indikasi adanya dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk membenturkan Organisasi Pemuda Muhammadiyah di Tapanuli Selatan.

“Pasca laporan Mosi tidak percaya itu, PWPM Sumatera Utara melakukan pemanggilan terhadap ketua PDPM Tapanuli Selatan Herman Pelangi untuk hadir di Sekretariat PWPM Sumatera Utara dalam hal klarifikasi atas persoalan tersebut,” kata dia.

Herman Pelangi Ketua PDPM Tapsel didampingi saudara Mora Harahap selaku Wakil Ketua PWPM Sumatera Utara turut menghadiri pemanggilan tersebut pada Jumat (19/05/2023) lalu.

Namun, setelah pemanggilan itu, PWPM Sumatera Utara secara mendadak dan terkesan dipaksakan langsung mengeluarkan SK Plt. yang menyatakan PDPM Tapanuli Selatan di bekukan dan menunjuk pengurus yang baru. Padahal dalam AD/ART pemuda Muhammadiyah tidak ada istilah Plt.

“Kami menilai, tindakkan ini telah melanggar ART Pasal 14 ayat 6. Dimana dalam pasal tersebut menyatakan, pimpinan daerah mengusulkan kepada rapat pimpinan tingkat daerah calon pengganti ketua apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, atau diberhentikan karena melanggar disiplin organisasi atau merusak nama baik gerakan. Selama menunggu ketetapan pimpinan wilayah, ketua pimpinan daerah dijabat sementara oleh salah seorang wakil ketua atas keputusan rapat pleno pimpinan daerah,” ujarnya.

Namun sayang, beber pria yang sebelumnya menjabat sebagai Bendahara PDPM Tapanuli Selatan, ART tersebut tidak ada dijalankan sama sekali oleh PWPM Sumatera Utara.

“Sehingga secara otomatis kami menolak keputusan ini. Kami juga meminta kepada Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah untuk membatalkan dan mencabut SK yang dikeluarkan oleh PWPM Sumatera Utara, serta meminta mengusut tuntas konflik ini,” tegasnya.

Pengambilan keputusan yang dilakukan oleh PWPM Sumatera Utara, lanjutnya, tidak dilakukan dengan mekanisme yang benar, pasalnya Keputusan Pembekuan PDPM Tapanuli Selatan dan Pengeluaran Surat Keputusan tidak melalui rapat resmi PWPM Sumatera Utara, bahkan keputusan ini hanya dilakukan oleh ketua dan sekretaris saja tanpa melibatkan Pimpinan Harian yang lainnya.

“Kami menilai ada unsur arogansi berorganisasi yang dilakukan oleh Ketua PWPM Sumatera Utara Saudara Amrizal dalam kepemimpinannya,” tambahnya.

Selain itu, Nabhan HAS juga menyampaikan, dalam SK Plt tersebut dijelaskan bahwa salah satu indikator pembekuan bersumber dari surat PDPM Tapanuli Selatan kepada PP Pemuda Muhammadiyah tentang permohonan pertimbangan memasukkan Saudara Amrizal kepengurusan PP Pemuda Muhammadiyah yang baru saja terpilih.

“Dalam surat di jelaskan bahwa saudara Amrizal sudah melebihi batas umur untuk masuk dalam pengurusan PP Pemuda Muhammadiyah sebagaimana tertera dalam AD/ART Pemuda Muhammadiyah. Tentunya kami berharap dalam berorganisasi sangat penting dalam menerapkan AD/ART sebagai dasar menjalankan roda organisasi di Pemuda Muhammadiyah,” jelasnya.

Sementara itu, Saat dikonfirmasi terkait mekanisme pembekuan kepengurusan PDPM Tapsel, Ketua PWPM Sumut, Ambrizal menyatakan, agar menghubungi Plt Ketua PDPM Tapsel.

“Hubungi Syarif,” ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan.(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *