Padang Sidempuan,
//portalsumuttabagsel.com||- Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Terima Berkas Perkara Penganiayaan Mantan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara.
Pada Saat Di konfirmasi kejari Padang Sidempuan Jasmin Manulang Melalu kasih intel Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, yunius Zega Mengatakan Telah menerima Berkas Perkara Penganiayaan an. AFD, dkk yang disangkakan melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 e KUHPidana.berkas tersebut diserahkan langsung oleh pihak kepolisian Polres Padang Sidempuan Rabu, (17/5/2023) Pukul 15.30 wib.
Berkas perkara a quo tersebut berdasarkan SPDP Nomor : SPDP/20/II/2023/Satreskrim Tanggal 22 februari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor: PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023. Adapun Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, S.H. dan Sri Mulyati Saragih, S.H., M.H.ucap Yunius
Adapun tersangka dalam perkara tersebut adalah AFD yang merupakan Mantan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara periode 2019-2024 Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2019-2024 , AP, BM, dan ER.
Kronologis kejadian penganiayaan tersebut pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 22.20 wib bertempat di Lantai 2 Hotel Mutiara Jl. H. T. Rijal Nurdin Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan, Tersangka AFD, AP, BM, dan ER secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS hingga mengakibatkan luka pada korban.(Erik)