Padang Sidempuan, //portalsumuttabagsel.com|| – Ketua DPC. F.SPTI – K.SPSI Kota Padang Sidempuan nyatakan sikap dengan tegas, selain dari struktur Organisasi F.SPTI – K.SPSI dan saya sebagai Ketua, Andi Aryanto Harahap, S.H dan Sekertaris Horas Rahmat Sulthoni Siregar selain dari kami yang keluarkan SK (Surat Kerja) di Kota Padang Sidempuan ini, itu tidak “SAH” dimata Hukum, Padang Sidempuan, Kamis (6/4/2023).
“Selain itu, jika ada oknum yang mengaku – ngaku sebagai anggota F.SPTI – K.SPSI di Kota Padang Sidempuan, diluar dari pada itu tidak dibenarkan atau itu Ilegal, Hal ini disampaikan oleh Andi Aryanto Harahap, S.H langsung kepada awak media saat di Konfirmasi.
“Dengan Singkat, Para pengusaha harus ambil sikap, dimana yang sudah di “SAH” kan oleh Pemerintahan sampai ke tingkat PUK, (Pimpinan Unit Kerja).
Dengan tegas kembali, Ketua DPC. F.SPTI – K.SPSI Andi Aryanto Harahap, S.H menghimbau para Pengusaha agar lebih lihai dengan memilih Serikat Pekerja yang Benar – Benar di “SAH” kan Oleh Pemerintah, “Tutupnya. (Tim/RED)